LAPORAN TAHUNAN DJP

Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai tahun lalu, organisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ditjen Pajak (DJP) diperkuat.

Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, penguatan dilakukan dengan menambah tugas pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan. Kemudian, DJP juga membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan.

“Pembedaan unit seksi yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan dan wajib pajak lainnya berbasis penguasaan wilayah,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Melalui segmentasi pengawasan ini, sambung DJP, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pada akhirnya, KPP Pratama menjadi lebih fokus menangani kewilayahan dalam rangka pengembangan basis pemajakan dan cara kerja pada fungsi pengawasan berubah secara signifikan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut. Simak pula 'Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi'.

Pengawasan berbasis kewilayahan ini melalui sejumlah prosedur mulai dari assignment wilayah, assignment wajib pajak, hingga kegiatan pengawasan. Dalam kegiatan pengawasan juga ada tindak lanjut pengawasan baik terhadap wajib pajak baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS