PENGAWASAN PAJAK

Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:42 WIB
Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap data dan informasi yang didapatkan dari kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan akan diolah lagi oleh Ditjen Pajak (DJP).

KPP Pratama diarahkan pada penguasaan wilayah yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak. Penguasaan dilakukan melalui produksi data serta pengawasan kepatuhan formal dan material Surat Pemberitahuan (SPT).

“Konsep penguasaan wilayah ini didasari pada semangat nilai sinergi,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Setiap data hasil produksi KPP Pratama yang bersumber dari kegiatan pengamatan wilayah, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun subjek pajak yang belum terdaftar, akan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pengelolaan data yang dilakukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mencakup pengayaan dan analisis secara komprehensif. Dengan demikian, data atas satu wajib pajak dapat bersumber dari seluruh KPP secara nasional.

“Selanjutnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut,” tulis DJP. Simak pula Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Seperti diketahui, wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Melalui segmentasi pengawasan ini, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?