KEBIJAKAN CUKAI

Ada Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Produksi Rokok Bisa Naik

Dian Kurniati
Rabu, 27 September 2023 | 11.30 WIB
Ada Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Produksi Rokok Bisa Naik

Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). Hingga pertengahan musim panen tahun ini, pihak pabrikan rokok menyatakan telah membeli sedikitnya lima ribu ton tembakau Temanggung dengan harga rata-rata Rp75 ribu per kilogram untuk grade D. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari bertujuan melonggarkan cash flow perusahaan rokok.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha barang kena cukai. Dengan kebijakan ini, pengusaha akan memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.

"Ada kebijakan penundaan pelunasan pita cukai 90 hari sehingga kemampuan cash flow meningkat dan diharapkan kemampuan produksi meningkat," katanya, Selasa (26/9/2023).

Aflah mengatakan pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada pengusaha rokok legal. Dalam kondisi ekonomi yang masih diliputi tantangan, pemerintah pun kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai.

Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.