PAKISTAN

Ada Pungutan PPN, Biaya Paket Haji di Negara Ini Naik 20%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 13:48 WIB
Ada Pungutan PPN, Biaya Paket Haji di Negara Ini Naik 20%

ilustrasi.

KARACHI, DDTCNews—Kementerian Agama Pakistan dan DPR tengah mencari cara agar warga muslim Pakistan bisa beribadah haji dengan biaya terjangkau di tengah devaluasi nilai tukar rupee Pakistan dan pengenaan pajak haji dari Arab Saudi.

Anggota DPR Pakistan Muhammad Iqbal Khan menyebut biaya paket haji dari pemerintah tahun ini diperkirakan naik sekitar 20% menjadi 550.000 rupee Pakistan atau setara Rp48,5 juta dari biaya haji tahun sebelumnya.

“Biaya haji warga Pakistan bertambah 115.000 rupee karena tren pelemahan mata uang rupee terhadap dolar AS, termasuk mata uang riyal. Selain itu juga ada pengenaan pajak,” katanya, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mulai mengenakan PPN sebesar 5% sejak 2018. Arab Saudi menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Khan mengatakan DPR bersama pemerintah akan mengadakan rapat untuk membahas biaya haji, Senin pekan depan. Dia berharap rapat tersebut menghasilkan kabar baik untuk 179.000 orang Pakistan yang dijadwalkan berangkat haji tahun ini.

Kenaikan biaya haji juga dinilai bisa mengurangi jumlah orang yang akan menjalani ibadah tersebut, demikian operator haji Pakistan. Apalagi, kondisi warga Pakistan saat ini sedang dilanda kemiskinan.

"Paket haji pemerintah adalah untuk mereka yang telah menghemat uang sepanjang hidup mereka untuk melakukan haji. Tentu, biaya tinggi akan menyulitkan," kata Ketua Komite Haji & Umrah dari Kamar Dagang Karachi, Faisal Naeem dilansir dari Arabnews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara