KEBIJAKAN PAJAK

Ada Perwakilan Indonesia di Komite Perpajakan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ada Perwakilan Indonesia di Komite Perpajakan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi UN Tax Committee

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendorong berbagai inisiatif perpajakan internasional melalui United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters (UN Tax Committee).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menjadi perwakilan dari Indonesia untuk UN Tax Committee. Menurut Oka, Indonesia akan aktif dalam mengoptimalkan ruang kerja perpajakan internasional.

"Indonesia antara lain akan melanjutkan berbagai inisiatif dan mengoptimalkan ruang kerjasama untuk mendorong terwujudnya perpajakan yang fair dengan memerhatikan aspek implementasinya," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Seperti diketahui, Sekjen PBB Antonio Guterres baru saja menunjuk 25 pakar perpajakan baru dari berbagai negara dalam keanggotaan UN Tax Committee untuk masa jabatan 2021 sampai dengan 2025.

UN Tax Committee merupakan komite di bawah naungan PBB yang menjalankan tugas merancang skema kebijakan perpajakan yang bersifat forward looking serta sejalan dengan perkembangan ekonomi dan digitalisasi ekonomi.

Komite ini memiliki peran untuk membantu negara-negara dalam memperluas basis pajak, menekan praktik penghindaran serta pengelakan pajak, memperkuat sistem administrasi pajak, serta mencegah double taxation dan double non-taxation.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Tidak seperti OECD Center for Tax Policy and Administration, mayoritas keanggotaan UN Tax Committee ini diisi oleh pakar-pakar perpajakan yang berasal dari negara-negara berkembang.

Selain Indonesia, UN Tax Committee juga dianggotai oleh pakar dari negara-negara berkembang seperti Pakistan, India, Nigeria, Malawi, Ghana, Zambia, Myanmar, Mauritania, Argentina, Ekuador, hingga Angola.

Meski demikian, terdapat pula perwakilan-perwakilan dari negara maju seperti Irlandia, Belanda, Kanada, Norwegia, Italia, hingga Swedia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:18 WIB

hadirnya Indonesia dalam komite perpajakan adalah untuk melihat perkembangan kebijkan pajak serta bertukar wawasan terkait implementasi kebijakan yang telah berhasil di negara tersebut dan kemudian dilakukan pengkajian kemungkinan dapat diterapkan di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?