KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU

Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) Satu menggelar kegiatan edukasi pelaksanaan penagihan pajak melalui media sosial yang disiarkan langsung di Tebet Eco Park, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Dalam edukasi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP LTO Satu Zaenal Arifin memaparkan ketentuan pelaksanaan penagihan pajak terbaru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

“PMK-61 memberikan banyak kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Manfaatkanlah PMK-61 ini dengan baik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Zaenal menjelaskan PMK 61/2023 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 189/2020 dan mengakomodir hal-hal yang diatur dalam UU HPP, serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagihan pajak.

Dia juga turut memaparkan berbagai pokok perubahan di PMK 61/2023 seperti penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak dan penyesuaian ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP.

Selain itu, ia juga menguraikan alur tindakan penagihan pajak, kriteria penanggung pajak, proporsi serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak. Selain itu, juga dibahas kasus apabila terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

“Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus dalam akta maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Kalau tidak selesai maka dapat beralih ke pengurus lama,” jelas Zaenal.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dapat dilakukan terhadap pengurus dari wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar