KOTA MALANG

Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 07:30 WIB
Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur optimistis penerimaan pajak daerah 2023 akan segera tercapai.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Dwi Hermawan Purnomo mengatakan kinerja pajak daerah sejauh ini menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak daerah mampu tumbuh lebih cepat ketika pemkot memberikan insentif penghapusan denda.

"Semoga dengan berjalannya waktu akhir tahun ini bisa mencapai target," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dwi mengatakan pemkot memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus memeriahkan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus hingga 17 November 2023.

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Sementara pada jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Berkat program pemutihan denda tersebut, realisasi pajak daerah hingga 17 November 2023 tercatat senilai Rp70,49 miliar. Angka ini setara 96,6% dari target Rp73 miliar.

Dia pun optimistis pemkot mampu mengejar target yang ditetapkan pada akhir 2023.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Handi Priyanto juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pemutihan denda pajak daerah. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mempercepat program pembangunan daerah.

"Terima kasih disampaikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan taat membayar pajak, Anda telah ikut membangun Kota Malang," ujarnya dilansir malangvoice.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD