PEMILU 2024

Ada Pemilu, Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan dalam Dua Tahap

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:30 WIB
Ada Pemilu, Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan dalam Dua Tahap

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) pada tahun ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 2 tahap.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengungkapkan banpol 2024 akan disalurkan dengan mempertimbangkan hasil Pemilu 2019 sekaligus Pemilu 2024.

"Pencairan banpol pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sesuai dengan hasil perolehan suara yang sah hasil Pemilu Tahun 2019," ujar Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Kemendagri Dedi Taryadi, dikutip Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Pengajuan permohonan banpol tingkat pusat harus dilengkapi dengan beberapa berkas antara lain surat permohonan, AD/ART partai, susunan kepengurusan yang sah, NPWP, nomor rekening, surat autentikasi perolehan kursi dan suara pemilu, rencana penggunaan, laporan realisasi yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dari ketua partai.

Adapun penyaluran banpol 2024 tahap kedua akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetap partai peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi dan tidak memenuhi parliamentary threshold.

"Surat Keputusan KPU menjadi penting karena menjadi dasar untuk mengajukan kekurangan dana banpol ke Kementerian Keuangan. Kepastian waktu tersebut akan memengaruhi proses administratif dan keuangan partai politik dalam mengatur dan merencanakan penggunaan dana Banpol dengan optimal," ujar Dedi.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Untuk diketahui, Pasal 34 UU 2/2008 tentang Partai Politik s.t.d.d UU 2/2011 menyatakan keuangan partai salah satunya bersumber dari banpol. Bantuan ini bisa berasal dari APBN ataupun APBD.

Banpol diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Penghitungan banpol dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara.

Penggunaan banpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi para anggota partai dan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah