MALAYSIA

Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 14:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memperkirakan penerapan pajak minimum global akan efektif menambah penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan 1 Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan pajak minimum global diestimasi dapat mendatangkan penerimaan senilai RM1 miliar atau sekitar Rp3,38 triliun. Dia pun berharap nantinya DPR selalu mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"[Pajak minimum global] sangat perlu diterapkan dan bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi negara. Mungkin setelah diperkenalkan, kita bisa mendapatkan RM1 miliar sebagai permulaan," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ahmad Maslan mengatakan pemerintah mulai mempersiapkan RUU yang diperlukan untuk meratifikasi kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut. Dalam prosesnya, Divisi Pajak Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan semua perusahaan multinasional yang berbasis di Malaysia harus mengikuti ketentuan dan standar internasional mengenai pajak minimum global. Menurutnya, kebanyakan pelaku usaha juga sudah mengetahui soal rencana ini karena pembahasannya secara internasional telah berjalan selama 2 tahun.

Malaysia pada dasarnya telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% pada beberapa perusahaan multinasional. Malaysia juga termasuk di antara 136 negara yang diumumkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai negara yang siap mereformasi sistem perpajakan internasional.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Penerapan pajak minimum global penting untuk memastikan badan usaha membayar pajak secara adil di negara tuan rumah dan menghindari kebocoran pajak," ujarnya dilansir malaymail.com.

Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP