PRANCIS

Ada Pajak Minimum Global, Dampak Terhadap Investasi Diperkirakan Minim

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:30 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Dampak Terhadap Investasi Diperkirakan Minim

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Kinerja penanaman modal asing oleh perusahaan-perusahaan multinasional diproyeksikan turun tipis akibat pemberlakuan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Division Chief at International Monetary Fund (IMF) Alexander Klemm mengatakan nilai penanaman modal asing secara global akan menurun sebesar 2%. Adapun proyeksi tersebut berasal dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

"Tentu investasi akan menurun ketika pemerintah meningkatkan pajak. Namun, kami percaya dampak pajak minimum terhadap investasi tidaklah signifikan," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar OECD, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Dengan pajak minimum yang berlaku secara global, kenaikan tarif pajak dinilai tidak akan merugikan yurisdiksi tertentu karena perusahaan multinasional harus menanggung pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

“Mengingat hampir semua negara berpartisipasi dalam mengimplementasikan pajak minimum maka investasi asing tidak akan dengan mudah bergeser ke negara lain seperti saat ini," ujar Klemm.

Meski investasi secara agregat bakal sedikit menurun, lanjutnya, ketentuan Pilar 2 akan mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan investasi secara riil dengan memanfaatkan ruang dalam ketentuan substance-based income inclusion.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Lebih lanjut, Klemm menyebut praktik profit shifting bakal menurun berkat implementasi Pilar 2. Dengan pajak minimum sebesar 15%, perusahaan multinasional cenderung tidak terdorong untuk melakukan profit shifting karena perbedaan tarif antaryurisdiksi tidaklah signifikan.

"Semua negara, selain negara dengan tarif pajak rendah, akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak berkat menurunnya profit shifting," tuturnya.

Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, IMF memperkirakan nilai laba yang direlokasi oleh perusahaan multinasional akan menurun 36%. Implikasinya, penerimaan PPh badan secara global akan meningkat sebesar 1%.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor