Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur tentang penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB adalah dampak dari pengenaan opsen atas 2 jenis pajak tersebut oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota (pemkab/pemkot).
"Beberapa usulan strategis yang telah disepakati dalam RUU HKPD antara lain penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pasca-penyesuaian tarif opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Fathan menyampaikan laporan panja, Selasa (23/11/2021).
Tak hanya itu, RUU HKPD juga memiliki klausul khusus tentang pemberian insentif bagi usaha mikro dan ultramikro guna melindungi pelaku usaha. Namun, Fathan tidak memerinci insentif apa yang dimaksud.
Mengenai retribusi, RUU HKPD turut mengatur tentang retribusi sawit yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen PKB dan BBNKB disiapkan oleh pemerintah pada RUU HKPD sebagai pengganti dari skema dana bagi hasil pajak dari pemprov ke pemkab/pemkot.
Opsen PKB dan BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemprov dan pemkab/pemkot. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.
Pemberian opsen diharapkan dapat meningkat kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak serta memberikan kepastian penerimaan bagi pemda. (sap)