Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengenaan tarif PPh badan yang tidak sesuai dengan ketentuan atas wajib pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).
Berdasarkan pemeriksaan BPK, pemeriksa pajak diketahui menetapkan PPh terutang senilai Rp268,81 miliar dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak 2016 yang senilai Rp1,16 triliun.
"Penghitungan aritmatik diketahui bahwa, persentase antara PPh terutang dan penghasilan kena pajak adalah sebesar 22,99%," tulis BPK dalam LHP PDTT atas Hasil Pemeriksaan Pajak Periode 2016-2020, dikutip pada Kamis (2/6/2022).
Dengan tarif PPh badan sebesar 25% kala itu, auditor negara memandang pajak penghasilan terutang seharusnya senilai Rp292,29 miliar, bukan sejumlah Rp268,81 miliar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.
Dari penghitungan tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kekurangan penetapan pajak senilai Rp23,47 miliar. BPK memandang kondisi ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh yang menyatakan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 25%.
Menurut BPK, masalah kekurangan penetapan pajak tersebut timbul akibat kurang cermatnya tim pemeriksa pajak dalam pengujian dan kurang cermatnya direktur pemeriksaan dan penagihan serta kasubdit dalam mengawasi pemeriksaan.
Menanggapi masalah tersebut, DJP menyatakan otoritas masih terkendala dalam mengumpulkan jawaban karena pemeriksa sudah tidak bertugas di DJP, masih diperiksa KPK, atau karena kendala lainnya.
BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk meneliti hasil pemeriksaan, melakukan pemulihan terhadap penerimaan negara apabila terbukti ada kesalahan dalam pemeriksaan, dan melakukan pembinaan terhadap pejabat jika terbukti ada kesalahan. (rig)