UU 9/2018

Ada Ketidaktertiban Administrasi, PP Tentang PNBP Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:19 WIB
Ada Ketidaktertiban Administrasi, PP Tentang PNBP Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP 22/1997 ditetapkan berdasarkan UU 20/1997. Namun, perlu diingat bahwa UU 20/1997 telah dicabut dan diperbarui seiring dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP.

"Dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP menggantikan UU 20/1997, perlu dilakukan evaluasi atas kedudukan PP 22/1997," tulis Ditjen Anggaran (DJA) dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Evaluasi atas PP 22/1997 juga merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 dan Pasal 26 PP 69/2020 yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan jenis dan tarif PNBP.

Lewat evaluasi tersebut, PP 22/1997 dipandang sudah tidak relevan dan harus diganti karena terdapat ketidaktertiban administrasi dan pencatatan jenis PNBP, terdapat jenis PNBP yang sudah tidak berlaku, dan terdapat jenis PNBP baru yang belum memiliki dasar hukum yang menimbulkan tertundanya penerimaan negara.

Selanjutnya, PP 22/1997 juga perlu diselaraskan dengan UU 9/2018 tentang PNBP. "Oleh karena itu PP 22/1997 direkomendasikan diganti dengan PP baru agar selaras dengan pengaturan UU 9/2018," tulis DJA.

Baca Juga:
Bisa Tambah Penerimaan Pajak, Menaker Ini Usul Kasino Dilegalkan

Ketentuan baru dalam RPP antara lain, pertama, penyesuaian nomenklatur jenis PNBP umum yang sudah berubah. Kedua, pemberian payung hukum atas jenis dan tarif PNBP umum baru seperti uang muka gaji, sanksi PNBP, dan sanksi pencairan jaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, pemberlakuan tarif Rp0 atau 0% untuk jenis-jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun. Keempat, penghapusan pengaturan PNBP K/L mengingat PNBP K/L sudah ditetapkan dalam PP atau PMK tersendiri.

DJA pun menyusun RPP tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP sebagai pengganti PP 22/1997. Pembahasan oleh tim panitia antarkementerian (PAK) telah digelar pada 31 Januari, sedangkan FGD dengan perwakilan K/L telah digelar pada 10 Februari.

Langkah selanjutnya dalam proses penyusunan RPP pengganti PP 22/1997 adalah penyampaian usulan harmonisasi kepada Kemenkumham. RPP diharap bisa ditetapkan pada semester I/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan