KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Tumbuh 174 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:35 WIB
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Tumbuh 174 Persen

Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) telah mampu meningkatkan penjualan mobil listrik.

Agus mengatakan penjualan mobil listrik sejauh ini sudah mengalami kenaikan sebesar 174%. Melalui insentif tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat yang beralih menggunakan mobil listrik.

"PPN DTP 1% untuk roda 4 kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174%," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada April 2023 hingga Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

Saat ini, baru terdapat 2 model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40%, yakni dari Wuling dan Hyundai.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Agus menyebut pemerintah akan terus mengevaluasi insentif PPN DTP untuk mobil listrik ini. Menurutnya, beberapa perbaikan juga bakal dilaksanakan untuk memastikan insentif ini optimal mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik.

"Kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah, termasuk restitusi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah