KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Tumbuh 174 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:35 WIB
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Tumbuh 174 Persen

Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) telah mampu meningkatkan penjualan mobil listrik.

Agus mengatakan penjualan mobil listrik sejauh ini sudah mengalami kenaikan sebesar 174%. Melalui insentif tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat yang beralih menggunakan mobil listrik.

"PPN DTP 1% untuk roda 4 kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174%," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada April 2023 hingga Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga:
Implementasi Pilar 2 Berpotensi Bikin Insentif Pajak Tidak Optimal

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

Saat ini, baru terdapat 2 model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40%, yakni dari Wuling dan Hyundai.

Baca Juga:
Janjikan Insentif Pajak, Begini Program dari 3 Capres-Cawapres

Agus menyebut pemerintah akan terus mengevaluasi insentif PPN DTP untuk mobil listrik ini. Menurutnya, beberapa perbaikan juga bakal dilaksanakan untuk memastikan insentif ini optimal mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik.

"Kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah, termasuk restitusi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Desember 2023 | 07:00 WIB PMK 120/2023

Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator