Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman yang berisi imbauan kepada akuntan beregister.
Melalui PENG-5/PPPK/2024, PPPK memberikan penegasan bahwa akuntan beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan dan memperoleh piagam akuntan beregister yang diselenggarakan oleh menteri keuangan.
“Akuntan beregister harus menjadi anggota asosiasi profesi bidang akuntansi, memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi, serta mematuhi kode etik,” bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Kepala PPPK Erawati pada 28 Agustus 2024 tersebut.
Para pemegang piagam akuntan beregister diimbau untuk mengecek status keanggotaan pada asosiasi profesi bidang akuntansi, antara lain pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Chartered Accountant (CA).
Kedua, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Public Accountant (CPA). Ketiga, Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) selaku asosiasi profesi yang menerbitkan sertifikat Certified Professional Management Accountant (CPMA).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/2017, dalam hal asosiasi profesi mencabut sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan, piagam akuntan beregister yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan asosiasi profesi bidang akuntansi dapat berdampak pula pada dicabutnya izin akuntan berpraktik dan sertifikat Asean CPA,” bunyi pengumuman tersebut.
Mengutip informasi pada laman resmi PPPK, piagam akuntan beregister diberikan tanpa masa berlaku. Hal ini memiliki makna bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai akuntan beregister akan tetap terdaftar, sepanjang tidak dicabut atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain. (kaw)