KP2KP MALINAU

Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 14:30 WIB
Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di daerah Jalan Pulau Betung RT 003, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Agustus 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo mengatakan tim mendatangi sebuah bangunan baru di Jalan Pulau Betung tersebut dalam KPDL tersebut. Setelah itu, tim mendata bangunan baru tersebut sebagai objek pajak baru yang potensial.

“Kami juga menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik koperasi untuk membayar perpajakan terkait dengan kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Tidak lupa, tim juga memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik koperasi. Selanjutnya, tim juga akan meneruskan data yang diperoleh kepada account representative agar dapat dipantau dan digali potensi-potensi perpajakan yang ada.

Sementara itu, ketua koperasi Saparuddin menyebut bangunan baru tersebut bakal digunakan sebagai gedung koperasi yang berbasis pada kegiatan simpan pinjam. Nanti, bangunan tersebut akan memiliki 2 lantai.

“Gedung tersebut memiliki luas bangunan mencapai 376 meter persegi dan total luas lahan 640 meter persegi. Nilai pembangunan diperkirakan mencapai Rp4 miliar," tuturnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas