Ilustrasi. Logo fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.
Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak perlu memberikan tanda centang (check list).
“Pelaporan penyusutan dan amortisasi,” demikian informasi singkat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan fitur tersebut, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Dalam fitur tersebut, tersedia pilihan 2 jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan untuk harta tak berwujud.
Adapun kolom yang disediakan dalam pemberitahuan harta berwujud bangunan permanen antara lain kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), lokasi bangunan, serta keterangan.
Sementara kolom yang tersedia untuk pemberitahuan jenis harta tak berwujud antara lain kode aset tak berwujud, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022, apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Syaratnya, dilakukan secara taat asas.
Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen – masa manfaat lebih dari 20 tahun—yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
“Dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (6) PP 55/2022.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk amortisasi harta tak berwujud. Simak pula video Bincang Academy ‘Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaatnya, Bagaimana Caranya?’. (kaw)