KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Diprediksi Moncer Hingga Mei

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:48 WIB
Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Diprediksi Moncer Hingga Mei

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat konferensi video, Selasa (27/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diperkirakan akan terus mendorong penjualan mobil baru pada beberapa bulan mendatang.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penjualan mobil pada Maret 2021 naik 11% dari periode yang sama tahun lalu, meski insentif baru berlaku pada kendaraan berkapasitas hingga 1.500 cc.

Ketika insentif diperluas hingga 2.500 cc mulai April 2021, peluang kenaikan penjualan mobil akan makin besar. "Kami perkirakan April dan Mei ini akan ada peningkatan lagi penjualan kendaraan bermotor lebih dari 11%," katanya melalui konferensi video, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Faisal menilai insentif PPnBM DTP terbukti mampu mendorong penjualan mobil pada kuartal I/2021. Menurutnya, insentif pajak itu menjadi kabar baik mengingat kinerja industri otomotif sudah terlihat lesu saat sebelum pandemi.

Meski demikian, ia menilai insentif PPnBM DTP bukan termasuk stimulus yang berkelanjutan. Dari sisi konsumen, rata-rata masyarakat membeli mobil karena momentum pemberian insentif, bukan karena kebutuhan atau keinginan membeli mobil.

Setelah periode diskon PPnBM sebesar 100% berakhir pada Mei 2021, ia memperkirakan kenaikan penjualan mobil tidak akan terlalu kencang. Setelahnya, tren pertumbuhan juga akan melambat ketika periode insentif berakhir pada Desember 2021.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Artinya [insentif] bisa meningkatkan penjualan tahun ini, tapi kemudian ketika masa diskonnya habis, kami perkirakan akan kembali ke kondisi semula sebelum diberikan stimulus," ujar Faisal dalam konferensi video.

Faisal mengusulkan pemerintah mengarahkan penjualan mobil ke pasar luar negeri agar dampak stimulus tetap berkelanjutan. Alasannya, penjualan mobil produksi dalam negeri selama ini masih sangat terkonsentrasi pada pasar domestik.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan PMK tersebut, setidaknya ada 4 jenis mobil yang mendapatkan insentif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 16:21 WIB

Pemberian insentif ini memang ditujukan untuk memberikan keringanan bagi industri otomotif, namun disisi lain juga akan meningkatkan pemakaian luxury goods di masyarakat dan beberapa efek lain, seperti kemacetan dan lainnya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya