PROVINSI JAWA BARAT

Optimalisasi PAD, Pemda Dorong Ekstensifikasi Melalui Digitalisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 11:30 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Dorong Ekstensifikasi Melalui Digitalisasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat berupaya mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekstensifikasi pajak dengan upaya digitalisasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan Bapenda telah membuat roadmap digitalisasi PAD yang disusun oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“Tetapi masih ada kabupaten dan kota yang masih belum membuat roadmap digital,” katanya dikutip dari dara.co.id, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Saat ini, lanjut Dedi, pemerintah kabupaten/kota yang telah membuat roadmap digitalisasi PAD, antara lain Kabupaten Bogor, Cianjur, Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Kota Banjar, dan Kabupaten Purwakarta.

Secure yang harus diperhatikan. Pelayanan harus jelas dan hati-hati. Tata laksana perkantoran, kenyamanan bekerja kuncinya,” tuturnya.

Dia menuturkan Bapenda juga telah menjalin kerjasama dengan Dirlantas Polda Jabar dan Polda Metro. Harapannya, dukungan dari otoritas kepolisian bisa menaikkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus pengawasan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

“Kami siap memberikan pendampingan, roadmap tinggal diamati, tiru, dan modifikasi. Tidak harus banyak berdiskusi, tetapi bagaimana untuk banyak memberikan layanan dan implementasinya,” ujarnya.

Dedi menambahkan target PAD pada tahun ini dipatok senilai Rp22,8 triliun, naik dari target tahun lalu sejumlah Rp21 triliun. Dalam mengejar target tersebut, Bapenda akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.

“PAD kita targetkan dari Rp21 triliun ini kita targetkan Rp1,5 triliun dan mulai pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan, dan pada lainnya saya akan dorong dari retribusi dua hal. Ada intensifikasi dan ekstensifikasi,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak