KEBIJAKAN PAJAK

7 Jenis Pajak Unik yang Pernah dan Masih Berlaku di Dunia

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Agustus 2021 | 07:00 WIB
7 Jenis Pajak Unik yang Pernah dan Masih Berlaku di Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pungutan pajak telah berlangsung selama ribuan tahun di berbagai penjuru dunia. Sebagian besar negara mengadopsi beberapa jenis pajak yang sama seperti pajak penghasilan dan pajak transaksi barang atau jasa.

Namun, banyak anomali yang muncul dalam implementasi pungutan pajak. Berikut daftar jenis pajak unik dan kerap kali dianggap gila yang pernah diterapkan di AS dan negara-negara lainnya yang dihimpun oleh Turbotax.

1. Pajak Atlet
Negara bagian California, AS pertama kali memperkenalkan pajak atlet (jock) pada 1991. Pungutan ini masuk dalam rezim PPh orang pribadi dengan status wajib pajak nonresiden. Sasaran utama adalah dari pajak ini di antaranya atlet basket NBA.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Implementasi pajak jock yang paling terkenal adalah saat Chicago Bulls menyambangi kandang La Lakers. Bintang tim tamu seperti Michael Jordan wajib membayar pajak jock karena bertanding di negara bagian California.

2. Pajak Jendela
Pajak jendela yang berlaku di Inggris dan Skotlandia pada Abad 18 dan 19 merupakan salah satu bentuk pajak atas kekayaan. Kelompok masyarakat dengan pendapatan lebih, umumnya memiliki rumah yang bagus dan mempunyai jendela lebih dari dua buah.

Pungutan tersebut menuai protes. Banyak rumah mengurangi atau menutup jumlah jendela. Aturan tersebut menjadi landasan pada penerapan pajak penghasilan yang lebih adil bagi kelompok orang kaya di Inggris saat memasuki periode revolusi industri.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

3. Pajak Kotoran Sapi
Industri peternakan sapi merupakan salah satu penyumbang emisi metana ke atmosfer. Jenis gas hasil pencernaan sapi tersebut merupakan salah satu penyebab utama pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim.

Negara anggota Uni Eropa menjadi inisiator utama pungutan ini. Irlandia dan Denmark menerapkan pajak atas pelepasan metana pada peternakan sapi. Beban pajak di Irlandia hanya US$18 per ekor sapi dan peternak Denmark harus membayar pajak US$110 per ekor sapi.

4. Pajak Kartu Remi
Negara bagian Alabama, AS menjadi satu-satunya wilayah di Negeri Paman Sam yang memungut pajak atas penjualan kartu remi. Pemerintah negara bagian menetapkan pajak sebesar US$10 sen untuk setiap paket kartu remi yang dibeli konsumen.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Pungutan tersebut tampak konyol ketimbang negara bagian Nevada yang justru memberikan paket kartu remi secara gratis saat masyarakat menyampaikan SPT. Namun, hasil penerimaan pajak kartu remi mampu membiayai ongkos pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan taman bermain.

5. Pajak Buah Blueberry
Produksi blueberry liar dari negara bagian Maine, AS merupakan komoditas penting bagi industri lokal. Untuk itu, pemerintah negara bagian mengenakan pajak atas buah blueberry.

Pungutan pajak membuat produksi blueberry menjadi terkendali dan tidak berlebihan dipetik saat musim panen. Penetapan pajak dibuat lebih tinggi daripada komoditas pertanian sejenis.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

6. Pajak Permen
Pungutan ini pertama kali berlaku di Chicago, AS. Sasaran utama pengenaan pajak adalah produk permen yang menggunakan pemanis buatan.

Skema pajak permen juga berlaku pada komoditas lain yang mengandung pemanis buatan seperti produk minuman ringan. Pemanis makanan yang berasal dari proses kimiawi akan dikenakan pajak 5,25% lebih tinggi saat konsumen membayar di kasir.

7. Pajak Google
Gagasan ini berasal dari era pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy (2007-2012). Prancis di bawah Sarkozy menjadi pemantik ide revolusioner dengan menerapkan pajak bagi perusahaan digital.

Hal tersebut lantas diterjemahkan oleh Kementerian Kebudayaan Prancis dengan usulan menerapkan pajak atas iklan yang berseliweran di platform online seperti Google, Facebook, dan AOL. Hasil dari pungutan akan digunakan untuk memberikan subsidi bagi seniman dan membangun pusat informasi budaya Prancis secara online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak