RAPBN 2021

4 Menko Kompak Minta Tambahan Anggaran Puluhan Miliar, Untuk Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 08:23 WIB
4 Menko Kompak Minta Tambahan Anggaran Puluhan Miliar, Untuk Apa?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak empat menteri koordinator meminta tambahan anggaran hingga puluhan miliar untuk kementeriannya masing-masing dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta tambahan anggaran Rp50 miliar dari pagu indikatif yang disampaikannya pada Juni lalu. Dia mengusulkan anggaran untuk Kemenko Perekonomian pada 2021 senilai Rp443,3 miliar, dari semula Rp393,3 miliar.

"Kami mohon tambahan anggaran Rp50 miliar sehingga bisa dilakukan berbagai kegiatan di Kemenko Perekonomian, baik koordinasi tingkat menteri, pemerintah daerah, monev [monitoring dan evaluasi]," katanya dalam rapat kerja secara virtual bersama Banggar DPR RI, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Airlangga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tugas tambahan kepada Kemenko Perekonomian untuk mengkoordinasikan upaya penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020, Airlangga juga ditunjuk sebagai Ketua Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan meminta tambahan anggaran Rp50 miliar pada 2021. Luhut beralasan tambahan anggaran itu untuk mendukung pendanaan dua program pada tahun depan.

Pertama, menambah dana penyelenggaraan acara internasional bertajuk Archipelagic Island State (AIS) Forum 2021 senilai Rp45 miliar. Kedua, menambah dana untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi penerimaan negara dari sektor minyak dan gas serta pertambangan senilai Rp5 miliar. Total anggaran yang diusulkan Luhut yakni Rp364,5 miliar, naiuk dari pagu indikatif Rp314,5 miliar.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

"Insyaallah penggunaan dilakukan sebaik-baiknya," katanya.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga meminta tambahan anggaran Rp50 miliar untuk memberi suntikan sejumlah institusi negara, yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, serta meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy yang diwakili Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha meminta tambahan anggaran paling besar, yaitu mencapai Rp110,88 miliar. Menurutnya, tambahan anggaran itu untuk memperkuat koordinasi isu penanggulangan kemiskinan, isu budaya, pendidikan, serta moderasi beragama. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya