PEMILIHAN ANGGOTA BPK

32 Kandidat Lolos Seleksi Administrasi DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 15:40 WIB
32 Kandidat Lolos Seleksi Administrasi DPR

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

JAKARTA, DDTCNews—Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi XI DPR meloloskan separuh atau 32 dari 64 kandidat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 dalam seleksi kelengkapan administrasi dan makalah.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan tim Pansel sudah melakukan proses seleksi sejak Selasa pekan ini (2/7/2019). Selanjutnya, ke-32 kandidat tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil laporan Pansel Komisi XI, dalam rapat pleno internal komisi XI, disepakati dan disetujui sebanyak 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah,” katanya seperti dikutip dari laman DPR, Jumat (5/7/2019)

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Dalam proses tahap pertama tersebut, Tim Pansel menilai isi makalah yang diajukan oleh peserta. Penilaian dilihat konsistensi keterkaitan antarbagian dalam makalah, kejelasan ide, serta sistematika penulisan.

“Pokok yang terpenting juga adalah kejelasan usulan program dan fokus kegiatan yang akan dilakukan calon jika terpilih sebagai anggota BPK nanti. Itu yang kita nilai bersama-sama,” kata politisi asal Partai Gerindra ini.

Dari 32 nama yang diajukan, terdapat nama yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR. Mereka adalah Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Selain itu juga anggota petahana seperti Harry Azhar Azis, Achsanul Qasasi, dan dari internal BPK seperti Dadang Suwarna. Sementara itu, kandidat yang tidak lolos antara lain Rusdi Kirana dan Ferry Juliantono.

Ke-32 kandidat itu akan berebut 5 posisi anggota BPK yang segera ditinggalkan. Menurut Heri, ke-32 kandidat itu diserahkan kepada DPD agar nanti DPD memberikan rekomendasi nama kepada Komisi XI DPR RI untuk menjalani tahap seleksi selanjutnya.

Komisi XI DPR sendiri selanjutnya akan menyusun jadwal uji kepatutan atau fit and proper test. Uji kepatutan diperkirakan akan digelar Agustus hingga September 2019. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?