AMERIKA SERIKAT

18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:45 WIB
18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Perdagangan AS berencana mengenakan bea masuk tambahan terhadap 18 negara eksportir aluminium sheet lantaran dianggap merugikan industri dalam negeri.

"US International Trade Commission (ITC) perlu menyetujui pengenaan bea masuk antidumping sebelum 15 April 2021," tulis Kementerian Perdagangan AS dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Untuk diketahui, investigasi dugaan dumping oleh 18 negara telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku industri aluminium AS.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pelaku usaha lokal merasa dirugikan lantaran harga aluminium lokal tidak mampu bersaing dengan harga produk impor. Beberapa negara yang ditengarai melakukan dumping atau subsidi atas produk aluminium tersebut antara lain Jerman, Bahrain, India, Brazil, Kroasia, dan Mesir.

Seperti dilansir taipeitimes.com, negara itu juga termasuk Yunani, Oman, Romania, Serbia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Taiwan, Turki, dan Indonesia. Saat ini, Kemendag AS masih menunggu keputusan ITC.

Bea masuk antidumping akan dikenakan atas perusahaan asing yang menetapkan harga produknya lebih rendah dari biaya produksinya atau lebih rendah dari harga jual produk tersebut pada pasar domestiknya masing-masing.

Sementara itu, bea masuk imbalan akan dikenakan atas perusahaan asing produsen aluminium yang mendapatkan subsidi dari pemerintah masing-masing seperti hibah, pinjaman, keringanan pajak, dan berbagai bentuk subsidi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi