KEBIJAKAN KEPABEANAN

14 Pelabuhan Mulai Implementasikan SSm Karantina, Begini Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:30 WIB
14 Pelabuhan Mulai Implementasikan SSm Karantina, Begini Manfaatnya

Ilustrasi. Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) atau SSm Pabean Karantina secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia mulai 1 September 2022.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Agus Rofiudin menyebut perluasan layanan tersebut telah disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs.

Menurutnya, pengembangan layanan SSm Quarantine Customs menjadi bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

"Ini menandai komitmen pemerintah untuk mempercepat perluasan layanan SSm Quarantine Customs untuk pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Agus menuturkan pengembangan layanan SSm Quarantine Customs menjadi bagian dari program penataan NLE yang diatur dalam Inpres 5/2020.

Penerapan NLE menjadi upaya pemerintah menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik, baik dalam perdagangan internasional maupun domestik.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

“NLE juga diharapkan bisa menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan,” ujar Agus.

Hingga akhir 2020, SSm Quarantine Customs telah berlaku secara mandatory di 4 pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Nanti, layanan itu juga akan tersedia di Makassar, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Agus menjelaskan layanan SSm Quarantine Customs akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Ditjen Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan PT Pelabuhan Indonesia.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs tersebut, seluruh instansi terkait nantinya akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa.

Penerapan SSm Quarantine Customs dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang mengintegrasikan 2 pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan, yaitu layanan pabean dan karantina.

Oleh karena itu, pelaku usaha cukup menginput data sekali melalui SINSW dan selanjutnya SINSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

SINSW juga akan memberikan notifikasi jika data yang masuk dapat dilakukan pemeriksaan bersama (joint inspection) atau secara terpisah. Dengan pemeriksaan bersama ini, petugas Badan Karantina dan DJBC dapat melakukan pemeriksaan pada tempat dan waktu yang sama.

Hasil pemantauan LNSW, lanjut Agus, menunjukkan SSm Quarantine Customs terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina.

Estimasi penurunan biaya timbun dan biaya penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021 hingga Juli 2022 mencapai Rp135,23 miliar atau 33,48% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59%.

"Oleh karena itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air," tutur Agus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?