Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Sebanyak 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework resmi menyepakati dua proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan dua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021 dan akan mulai menerapkan Pillar 1 dan Pillar 2 pada 2023.
"Setelah bekerja keras dan negosiasi selama bertahun-tahun, konsensus bersejarah ini akan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di yurisdiksi manapun," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, Jumat (2/7/2021).
Pembagian hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi terbesar di dunia, termasuk perusahaan digital akhirnya disepakati. Dengan Pillar 1, hak pemajakan atas laba korporasi multinasional akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar tempat korporasi multinasional memperoleh labanya.
"Di bawah Pillar 1, hak pemajakan atas laba sebesar lebih dari US$100 miliar akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar setiap tahunnya," tulis OECD dalam keterangan resminya.
Sementara itu, 130 yurisdiksi juga menyepakati penerapan pajak korporasi minimum global dengan tarif yang bertujuan untuk melindungi basis pemajakan dari setiap yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Pillar 2.
Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework menyepakati tarif minimum setidaknya sebesar 15%. Penerimaan pajak secara global diperkirakan akan bertambah hingga US$150 miliar per tahun berkat kesepakatan ini.
"Konsensus ini tidak sepenuhnya menghilangkan kompetisi pajak, tetapi memberikan batasan sesuai dengan konsensus multilateral. Konsensus ini juga telah mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk negara-negara berkembang," ujar Cormann.
Dengan tercapainya konsensus ini, Cormann berharap semua anggota Inclusive Framework mampu mencapai konsensus akhir atas Pillar 1 dan Pillar 2 pada tahun ini.
Dari total 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework, terdapat 9 negara yang tidak menyetujui proposal 2 pilar. 9 negara yang dimaksud antara lain Barbados, Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, dan Sri Lanka. (rig)