ADMINISTRASI PAJAK

12 Jenis Surat atau Putusan Ini Jadi Dasar Pengembalian Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:00 WIB
12 Jenis Surat atau Putusan Ini Jadi Dasar Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 turut memuat pasal khusus yang memerinci dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, terdapat 12 jenis surat ataupun putusan yang menjadi dasar dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

"Kelebihan pembayaran pajak ... dikembalikan kepada wajib pajak dengan ketentuan jika ternyata wajib pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Dua belas jenis surat dan putusan yang dimaksud tersebut antara lain surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), surat keputusan (SK) keberatan, dan SK pembetulan.

Selanjutnya, SK pengurangan sanksi, dan SK penghapusan sanksi, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, SK persetujuan bersama, putusan banding, putusan PK, dan surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB).

Restitusi dilakukan paling lama 1 bulan sejak permohonan restitusi diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Kelebihan pembayaran pembayaran pajak juga harus dikembalikan paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B UU KUP, SKPPKP sebagaimana diatur pada Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP.

Jangka waktu 1 bulan tersebut juga berlaku untuk SK keberatan, SK pembetulan, SK pengurangan sanksi, SK penghapusan sanksi, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, dan SK persetujuan bersama.

Terakhir, restitusi harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya putusan banding atau putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak terlewati, wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP