VIETNAM

Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 09:39 WIB
 Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

HANOI, DDTCNews – Usulan penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif untuk setiap warga yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu nyatanya kembali mendapat penolakan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan Vietnam yang menyatakan tidak akan memungut pajak tambahan pada warga dengan lebih dari satu properti pada 2017 ini.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Pajak Nguyễn Van Phung mengatakan meski pemerintah sedang mempelajari proposal untuk memungut pajak atas orang-orang yang memiliki rumah lebih dari satu, namun untuk tahun ini usulan tersebut tidak akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

“Saat ini tidak ada sistem informasi nasional yang disinkronkan untuk tanah dan pendaftaran rumah kedua, oleh karena itu saat ini tidak mungkin untuk melaksanakan proposal usulan pengenaan pajak atas rumah kedua yang dimiliki oleh masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.

Peraturan mengenai bagaimana pajak ditetapkan dan kapan pajak akan diterapkan masih belum meliki kejelasan. Phung mengatakan saat ini pasar properti di Vietnam tengah menghadapi masalah karena pajak yang rendah pada properti, dan valuasi untuk melakukan pungutan yang masih belum diperbarui.

Banyak para ahli percaya apabila memaksakan pengenaan pajak atas pembelian rumah kedua, maka akan mengurangi spekulasi dan menurunkan harga properti. Meskipun mereka telah memperingatkan agar peraturan pajak yang dibuat harus bersifat adil bagi pembeli.

Kemudian, seperti dilansir dalam Viet Nam News, jika aturan pajak untuk rumah kedua diberlakukan, maka para pengembang akan dipaksa untuk meningkatkan produk mereka untuk memenuhi permintaan pasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara