PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Dispenda Masih Verifikasi Capaian PKB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 11:14 WIB
 Dispenda Masih Verifikasi Capaian PKB

BANJARMASIN, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel) belum bisa membeberkan capaian dari kebijakan pembebasan denda sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan sejak 1 April hingga 31 Juli 2016. Alasannya, hingga saat ini sejumlah Samsat di kabupaten dan kota belum melaporkan jumlah pendapatan PKB yang diperoleh selama bulan Juli.

Kepala Bidang Pajak Dispenda Kalsel Muslimi mengatakan pihaknya masih menunggu rekapitulasi data dari semua samsat di kabupaten dan kota. Capaian hingga bulan Juni pun belum bisa diberitahukan. Alasannya, saat ini masih dilakukan pencocokan dan verifikasi agar jumlah yang disampaikan tidak salah.

“Kami cuma punya data valid dari penerimaan PKB di bulan Mei yang totalnya sebesar Rp 13,8 miliar. Jadi untuk pencapaian hingga Juli ini belum bisa kami pastikan berapa totalnya” kata Muslimi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kebijakan Pemerintah provinsi (Pemprov) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0254/KUM/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2016 lalu bertujuan untuk menggenjot piutang pajak yang nilainya mencapai Rp370 miliar. Nilai tersebut mencakup piutang pokok sebesar Rp300 miliar dan denda PKB sebesar Rp70 miliar.

Dispenda Kalimantan Selatan berharap dari piutang pajak yang nilainya sekitar Rp370 miliar, paling tidak dapat ditagih sekitar Rp70 miliar sampai Rp80 miliar rupiah. “Biasanya tanggal 5 baru kami terima laporan dari Samsat kab/kota. Setelah itu, baru kami lakukan pencocokan dan verifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dispenda Kalimantan Selatan Gustafa Yandi mengatakan telah memprediksi capaian perolehan PKB tidak jauh berbeda dari yang didapat setiap bulannya. Hal ini dikarenakan perekonomian saat ini sedang melesu. Menurut Gustafa masih banyak masyarakat yang lebih menduhulukan bayar keperluan lain seperti kredit sepeda motornya, padahal PKB-nya sudah jatuh tempo.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sendiri menjanjikan akan mengevaluasi kebijakan ini. Ia mengatakan masyarakat akan lebih tertarik dengan pembebasan denda yang disandingkan dengan pemutihan pajak, bukan hanya pemutihan denda pajak saja. “Evaluasi akan dilakukan, apakah langsung diperpanjang jangka waktunya, atau akan diberikan pemutihan pajak langsung,” kata Sahbirin.

Menurut Mila salah satu warga Banjarmasin, seperti dilansir oleh kalsel.prokal.co, menginginkan penghapusan denda pajak tetap diberikan. Namun, Mila berharap selain penghapusan denda pajak, pemerintah juga melakukan pemutihan PKB sebelumnya pernah dilakukan beberapa tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah