ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 12:05 WIB
WP UMKM, DJP Ingatkan Lagi Soal Penggunaan Fitur Pencatatan di M-Pajak

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan fitur pencatatan UMKM.

Dengan fitur yang tersedia pada aplikasi M-Pajak itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak UMKM. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang. Simak pula ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’.

“Bagi #KawanPajak pelaku UMKM, kini aplikasi M-Pajak memiliki fitur pencatatan untuk memudahkan penghitungan pajak bagi #KawanPajak UMKM,” tulis DJP dalam sebuah unggahannya di Instagram, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam unggahan tersebut, DJP memberikan petunjuk penggunaan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Tambah Catatan
Pertama, tap tombol tambah untuk membuat catatan UMKM yang baru.
Kedua, isi kolom formular bila Anda ingin membuat catatan UMKM. Masukkan tanggal pembuatan dan jumlah pemasukan yang Anda punya. Kemudian, Anda dapat langsung tap tombol buat catatan.
Ketiga, daftar catatan UMKM. Pencatatan yang Anda masukkan akan secara otomatis masuk ke dalam list daftar catatan pada halaman beranda pencatatan UMKM.

Filter Catatan
Anda dapat memilih bulan/tahun yang akan dimunculkan pada isi catatan UMKM dengan tap tombol terapkan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Hitung PPh Total
Pertama, total penghasilan dan perhitungan PPh. Anda dapat melihat total penghasilan dari catatan yang sudah Anda buat dalam list catatan UMKM. Kemudian, Anda dapat menghitung total PPh pada tombol hitung PPh total.
Kedua, perhitungan pajak penghasilan. Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan dalam 1 bulan. Anda juga bisa langsung membuat kode billing. Simak ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’.

Ubah Catatan
Anda dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan terbaru pada kolom inputan. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung simpan dengan tap tombol ubah catatan.

Hapus Catatan
Anda dapat menghapus catatan Anda dengan tap ikon tempat sampah. Akan tampil pop up dialog box untuk mengonfirmasi rencana penghapusan catatan yang dipilih. Fitur ini akan otomatis membuat catatan Anda pada hari tersebut menjadi Rp0.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara