LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB
WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022 mencatat wajib pajak terdaftar sebanyak 70,29 juta atau naik 5,9% dari tahun sebelumnya sebanyak 66,35 juta. Dari data wajib pajak terdaftar pada 2022, proporsinya terdiri atas 92,66% orang pribadi, 6,1% badan, dan 1,25% bendahara. Dalam hal ini, proporsi wajib pajak badan meningkat dari 5,94% pada 2021 menjadi 6,1% pada 2022.

"Ini macam-macam [pendorongnya], bisa dari aktivitas ekstensifikasi dan memang ada penambahan yang daftar sendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Jumlah wajib pajak orang pribadi pada 2022 sebanyak 65,12 juta. Angka ini naik 5,8% dari tahun sebelumnya sebanyak 61,53 juta. Kemudian pada wajib pajak bendahara, jumlahnya 876.291 atau naik tipis 0,3% dari tahun sebelumnya 873.636.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Adapun untuk wajib pajak badan, tercatat jumlahnya 4,28 juta. Angka tersebut naik 8,7% dari tahun sebelumnya sebanyak 3,94 juta.

Khusus pada wajib pajak badan, Dwi menilai lebih banyak yang mendaftar secara sukarela. Seiring dengan bertambahnya pembentukan badan usaha, mereka juga sekalian mendaftar sebagai wajib pajak.

"Kalau badan pastinya ketika dia mendirikan usaha, dia harus punya NPWP. Mostly kalau untuk badan, voluntary dia daftar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI