KP2KP PINRANG

WP Tak Bisa Login e-Faktur, DJP Ingatkan Lagi Soal Masa Berlaku Sertel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:00 WIB
WP Tak Bisa Login e-Faktur, DJP Ingatkan Lagi Soal Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel).

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan edukasi diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia menjelaskan masa berlaku sertel hanya selama 2 tahun sehingga PKP perlu mengajukan perpanjangan.

“PKP dapat melengkapi formulir permintaan kembali sertel yang disertai dengan serta melengkapi lampiran-lampiran seperti KTP dan NPWP pengurus atau direktur, NPWP badan, dan akta pendirian badan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Aisyah menjelaskan sertel dibutuhkan PKP untuk mengakses laman e-faktur dan melaporkan SPT Masa PPN. Seperti diketahui, PKP diberikan wewenang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.

Sertel akan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 tahun sejak diajukan permohonan sertel. Jika sertel yang dimiliki PKP sudah kedaluwarsa, PKP akan diarahkan untuk melakukan perpanjangan sertel di kantor pajak terdaftar.

Sementara itu, Ahmad selaku pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi ini sempat mengalami kendala dikarenakan tidak bisa melapor SPT Masa untuk bulan Oktober dikarenakan tidak bisa login di laman web-efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Saya mengira lamannya sedang tidak bisa diakses atau mungkin mengalami maintenance, ternyata saya diberi tahu bahwa sertel saya sudah kedaluwarsa sehingga harus mengajukan permintaan lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT