KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Muhamad Wildan
Sabtu, 17 Mei 2025 | 13.30 WIB
Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Pangan Zulkifli Hasan ingin kewenangan terkait kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pangan.

Menko yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan saat ini jenis barang yang dikenai lartas harus ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian. Hal ini tercantum dalam PP 29/2021.

"Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Kemenko Perekonomian," ujar Zulhas, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Merujuk pada Pasal 10 PP 29/2021, jenis barang yang dilarang untuk diimpor diubah berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menko perekonomian dan dihadiri oleh menteri atau perwakilan yang berwenang untuk mewakili menteri.

Senada, Pasal 12 PP 29/2021 mengatur bahwa perubahan jenis barang yang dibatasi impornya dilakukan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menko perekonomian dan dihadiri oleh menteri atau perwakilannya.

Bila kewenangan tersebut sudah dipindahkan Kemenko Pangan, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan penetapan lartas atas impor singkong. Saat ini, belum ada aturan yang membatasi atau melarang importasi singkong.

"Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di menko pangan," kata Zulhas.

Untuk saat ini, Kemendag pun mengaku siap membahas usulan penerapan lartas atas impor singkong bersama Kemenko Perekonomian. Menurut Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, usulan lartas akan dibahas bila kondisi ekonomi global sudah kondusif. "

Kemenko Perekonomian menyampaikan pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," kata Isy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.