ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Berpenghasilan, DJP: Langsung Ajukan Non-Efektif Saja NPWP-nya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 10:00 WIB
WP Tak Berpenghasilan, DJP: Langsung Ajukan Non-Efektif Saja NPWP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tersisa 2 bulan, sebelum batas akhirnya pada 31 Maret 2023. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini melekat sepanjang status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif.

Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan? Wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetapi tidak memiliki penghasilan tetap wajib lapor SPT Tahunan. Dengan kondisi tersebut, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.

"Silakan melaporkan Nihil. Ke depannya jika tidak ada penghasilan langsung ajukan Non-Efektif (NE) saja NPWP-nya," tulis Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN