Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tersisa 2 bulan, sebelum batas akhirnya pada 31 Maret 2023. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini melekat sepanjang status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif.
Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan? Wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetapi tidak memiliki penghasilan tetap wajib lapor SPT Tahunan. Dengan kondisi tersebut, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.
"Silakan melaporkan Nihil. Ke depannya jika tidak ada penghasilan langsung ajukan Non-Efektif (NE) saja NPWP-nya," tulis Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)