KP2KP MASAMBA

WP Strategis Belum Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:30 WIB
WP Strategis Belum Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan

Petugas KP2KP Masamba ketika mengunjungi alamat dari salah satu wajib pajak. (foto: DJP) 

MASAMBA, DDTCNews - KP2KP Masamba bekerja sama dengan KPP Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja terhadap sejumlah wajib pajak strategis yang terpantau belum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 20 Mei 2022.

KP2KP Masamba menyatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Masamba, Kecamatan Sukamaju, dan Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

“Terdapat 9 wajib pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak orang pribadi dan tujuh wajib pajak badan yang dikunjungi petugas KP2KP pada kegiatan kali ini,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

KP2KP menyebut kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan kembali tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan mendapatkan informasi mengenai hambatan atau permasalahan yang dihadapi wajib pajak.

Kegiatan dilakukan selama 3 hari kerja mulai dari 20 Mei hingga 24 Mei 2022. Selama pelaksanaan kunjungan, sebagian besar wajib pajak mengaku belum melaporkan SPT Tahunan dikarenakan usaha yang dikelola sedang macet sehingga kegiatan operasional tidak berjalan.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo Sandro Dony Prayoga sebelumnya mengirimkan daftar wajib pajak strategis yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per 16 Mei 2022 untuk dilakukan kunjungan kerja oleh petugas KP2KP Masamba.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar