KPP MADYA DENPASAR

WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:30 WIB
WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha manajemen perhotelan untuk vila dan cottage di Jalan Semer, Badung pada 13 September 2022.

Kepala Seksi Pengawasan VI Ketut Sudarmada mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kegiatan penggalian potensi melalui pembaruan profil dan konfirmasi wajib pajak yang menjalankan manajemen perhotelan.

“Pelaksanaan kunjungan dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai jasa-jasa manajemen yang dijalankan oleh wajib pajak yang dikunjungi,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Selain itu, lanjut Ketut, petugas dalam kunjungan tersebut juga meminta klarifikasi terkait dengan hubungan wajib pajak dengan badan usaha yang berada di luar negeri berkenaan adanya data yang ada di sistem perpajakan DJP.

Dia juga berharap wajib pajak yang bergerak di bidang jasa manajemen perhotelan dapat menjelaskan secara terperinci perihal penghasilan dan pengeluaran dalam laporan perpajakan. Menurutnya, laporan pajak yang sesuai dengan ketentuan dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi.

"Laporan perpajakan yang sesuai ketentuan dapat menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi," jelas Ketut.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sementara itu, perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan proses bisnis yang dijalankan beserta jenis jasa-jasa yang diterapkan dalam pengelolaan hotel dan cottage seperti pengaturan SDM, gaji, dan operasional.

Perwakilan wajib pajak tersebut juga turut menjelaskan perihal hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri. Menurutnya, hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri akan ditanggapi tersendiri secara terperinci.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, kedudukan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?