KPP MADYA DENPASAR

WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12.30 WIB
WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha manajemen perhotelan untuk vila dan cottage di Jalan Semer, Badung pada 13 September 2022.

Kepala Seksi Pengawasan VI Ketut Sudarmada mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kegiatan penggalian potensi melalui pembaruan profil dan konfirmasi wajib pajak yang menjalankan manajemen perhotelan.

“Pelaksanaan kunjungan dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai jasa-jasa manajemen yang dijalankan oleh wajib pajak yang dikunjungi,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (25/10/2022).

Selain itu, lanjut Ketut, petugas dalam kunjungan tersebut juga meminta klarifikasi terkait dengan hubungan wajib pajak dengan badan usaha yang berada di luar negeri berkenaan adanya data yang ada di sistem perpajakan DJP.

Dia juga berharap wajib pajak yang bergerak di bidang jasa manajemen perhotelan dapat menjelaskan secara terperinci perihal penghasilan dan pengeluaran dalam laporan perpajakan. Menurutnya, laporan pajak yang sesuai dengan ketentuan dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi.

"Laporan perpajakan yang sesuai ketentuan dapat menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi," jelas Ketut.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan proses bisnis yang dijalankan beserta jenis jasa-jasa yang diterapkan dalam pengelolaan hotel dan cottage seperti pengaturan SDM, gaji, dan operasional.

Perwakilan wajib pajak tersebut juga turut menjelaskan perihal hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri. Menurutnya, hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri akan ditanggapi tersendiri secara terperinci.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, kedudukan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.