KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengatakan harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dilaporkan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS. Ketentuan tersebut juga telah tertuang pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

"Mereka kemarin sudah terbuka mengenai harta-harta yang selama ini belum dilaporkan. Sudah selayaknya ketika mereka memasukkan SPT tahun ini, data-data tersebut juga masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Hendriyan mengatakan account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) akan mengirimkan pengingat agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Pengingat tersebut misalnya disampaikan melalui layanan bertukar pesan Whatsapp.

Dia menjelaskan DJP telah memiliki berbagai data dari penyelenggaraan PPS. Wajib pajak pun akan mudah ketahuan jika tidak melaporkan SPT Tahunan secara benar.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

"Apabila data itu tidak masuk [dalam SPT Tahunan], akan kelihatan. Gampang sekali, [ada] di sistem kita," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Kamis, 01 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen