ADMINISTRASI PAJAK

WP Perlu Rekap Nilai Natura yang Diterima sepanjang Januari-Juni 2023

Muhamad Wildan
Minggu, 15 Oktober 2023 | 10.30 WIB
WP Perlu Rekap Nilai Natura yang Diterima sepanjang Januari-Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan perlu melakukan rekap atas penghasilan nontunai tersebut yang diterima sepanjang semester I/2023.

Hal ini dikarenakan pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan belum diwajibkan untuk memotong PPh atas imbalan tersebut. Kewajiban pemotongan baru berlaku pada masa pajak Juli 2023 sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima/diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Untuk mengetahui nilai natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang semester I/2023, wajib pajak dapat mengonfirmasi ke pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Selanjutnya, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh perlu dihitung dan dipotong sendiri oleh wajib pajak penerima natura dan kenikmatan.

Setelah itu, penghasilan berupa natura dan kenikmatan, serta pajak terutang atas penghasilan nontunai tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Sepanjang imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak bukanlah natura dan kenikmatan yang dikecualikan dalam UU HPP dan PMK 66/2023, penghasilan berupa natura dan kenikmatan tersebut terutang pajak.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh berdasarkan UU HPP adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Perincian dari natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.