ADMINISTRASI PAJAK

WP Kena Eror ETAX API 10010, DJP Jelaskan Penyebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:00 WIB
WP Kena Eror ETAX API 10010, DJP Jelaskan Penyebab dan Solusinya

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Septian Sukma (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan perihal kode-kode eror yang berpotensi dialami wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) ketika membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Septian Sukma menjelaskan salah satu kode eror yang kerap dialami wajib pajak ketika mengunggah e-faktur di DJP Online ialah “ETAX API 10010”.

“Error ETAX API 10010 ini terjadi karena NPWP dari lawan transaksi atau NPWP pembeli tidak valid atau sudah terhapus dari sistem DJP,” katanya dalam media sosial Youtube, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ada 3 penyebab dari permasalahan ini. Pertama, pembeli merupakan bendahara instansi pemerintah yang memakai NPWP sendiri. Seharusnya, NPWP yang dipakai ialah NPWP instansi pemerintah. Adapun aturan tersebut berlaku sejak 2020.

Solusi untuk permasalahan ini adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pemerintah atau mendatangi KPP tempat instansi pemerintah tersebut terdaftar untuk meminta NPWP yang saat ini aktif.

Kedua, pembeli merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kesalahan input NPWP atau typo. Contoh, kode kantor pajak yang diinput oleh pembeli seharusnya 942, tetapi yang ditulis malah 943.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Ketiga, pembeli merupakan orang pribadi yang ternyata memiliki NPWP ganda. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan sistem dari DJP. “Permasalahan ini sekarang sedang proses pembenahan oleh DJP, semoga dapat cepat diselesaikan,” ujar Septian.

Solusi untuk kedua permasalahan tersebut adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terkait dengan kebenaran NPWP pembeli. Kemudian, atas faktur pajak yang salah tadi dapat dibatalkan dan dibuat faktur pajak baru yang benar. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN