Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III mendorong wajib pajak untuk mengikuti program pengurangan sanksi administrasi (PSA) hingga 75%.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan kebijakan PSA digelar secara serentak oleh 3 kanwil DJP di Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jawa Timur dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jawa Timur dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda di antara para wajib pajak," ujar Vita, dikutip Selasa (14/11/2023).
Vita mengatakan digelarnya PSA secara serentak oleh 3 kanwil adalah diskresi para kepala kanwil untuk memberikan equal treatment bagi wajib pajak di ketiga wilayah kerja. Dengan demikian, semua pengusaha bisa memperoleh pengurangan sanksi yang sama tergantung pada kondisi dan nilai ketetapannya.
"PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di PMK 8/2013, tetapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujar Vita.
Secara umum, skema PSA dapat dilihat pada tabel berikut:
Khusus untuk pengusaha emas, Vita mengatakan ketiga kanwil memberikan fasilitas pengurangan sanksi sebesar 100%. Fasilitas khusus bagi pengusaha emas diberikan seiring dengan terbitnya PMK 48/2023.
Dengan pengurangan sanksi sebesar 100%, pengusaha emas diharap segera masuk ke dalam sistem perpajakan dan segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," ujar Vita.
Untuk mengikuti PSA, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Wajib pajak juga perlu melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program PSA menggunakan format yang tersedia pada laman http://bit.ly/PSADJPJatim.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mencantumkan salinan bukti penerimaan negara (BPN) yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB.
Wajib pajak juga perlu melampirkan salinan BPN yang mencantumkan NTPN atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Kemudian, wajib pajak juga perlu mencantumkan nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 dan 2022 serta SPT PPN tahun 2022 dan 2023. (sap)