KANWIL DJP JAWA TIMUR I, II, III

WP Diminta Ikut Program Pengurangan Sanksi Sebelum Akhir Desember

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 15:53 WIB
WP Diminta Ikut Program Pengurangan Sanksi Sebelum Akhir Desember

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III mendorong wajib pajak untuk mengikuti program pengurangan sanksi administrasi (PSA) hingga 75%.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan kebijakan PSA digelar secara serentak oleh 3 kanwil DJP di Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jawa Timur dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jawa Timur dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda di antara para wajib pajak," ujar Vita, dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Vita mengatakan digelarnya PSA secara serentak oleh 3 kanwil adalah diskresi para kepala kanwil untuk memberikan equal treatment bagi wajib pajak di ketiga wilayah kerja. Dengan demikian, semua pengusaha bisa memperoleh pengurangan sanksi yang sama tergantung pada kondisi dan nilai ketetapannya.

"PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di PMK 8/2013, tetapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujar Vita.

Secara umum, skema PSA dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Khusus untuk pengusaha emas, Vita mengatakan ketiga kanwil memberikan fasilitas pengurangan sanksi sebesar 100%. Fasilitas khusus bagi pengusaha emas diberikan seiring dengan terbitnya PMK 48/2023.

Dengan pengurangan sanksi sebesar 100%, pengusaha emas diharap segera masuk ke dalam sistem perpajakan dan segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," ujar Vita.

Untuk mengikuti PSA, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Wajib pajak juga perlu melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program PSA menggunakan format yang tersedia pada laman http://bit.ly/PSADJPJatim.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Selanjutnya, wajib pajak perlu mencantumkan salinan bukti penerimaan negara (BPN) yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB.

Wajib pajak juga perlu melampirkan salinan BPN yang mencantumkan NTPN atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Kemudian, wajib pajak juga perlu mencantumkan nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 dan 2022 serta SPT PPN tahun 2022 dan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi