MALAYSIA

WP Diminta Ikut Pengungkapan Sukarela, Otoritas Janji Tak Beri Denda

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 16:30 WIB
WP Diminta Ikut Pengungkapan Sukarela, Otoritas Janji Tak Beri Denda

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) meminta wajib pajak agar bersiap memanfaatkan program pengungkapan sukarela khusus (Program Khas Pengakuan Sukarela/PKPS). Program tersebut akan digelar mulai 1 Juni 2023.

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan masyarakat tidak perlu takut melaporkan pajak walaupun telah melewati tenggat. Menurutnya, otoritas berkomitmen untuk membantu wajib pajak yang berniat patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kami memahami banyak warga Malaysia yang khawatir melaporkan pajak mereka, terutama jika mereka melewati tenggat waktu. Namun, saya ingin meyakinkan IRB ada untuk membantu, bukan untuk menghukum," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Nizom mengatakan IRB memang melaksanakan peran penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Meski demikian, otoritas juga berkomitmen membantu wajib pajak agar dapat mematuhi kewajiban mereka.

Bagi wajib pajak yang merasa belum menyampaikan pajaknya dengan benar, dalam waktu dekat akan diadakan PKPS. Program ini berlangsung pada 1 Juni 2023 hingga 31 Desember 2024.

Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100%. Selain itu, IRB tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Nizom pun berharap PKPS dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara dalam jangka panjang.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh wajib pajak, apapun latar belakang atau kondisi keuangannya," ujarnya dilansir themalaysianreserve.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan menyatakan PKPS sempat dilaksanakan pada 2019. Menurutnya, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Efendi 17 April 2023 | 17:40 WIB

Kira2 kalau Rafael di minta untuk ikut program pengungkapan sukarela mau tidak ya? Bilangi sama Rafael tidak akan di Denda, cuma di kurung palingan 1 tahunan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya