ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 18:00 WIB
WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Sertifikat elektronik diperlukan wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak berbentuk elektronik, membuat e-faktur, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan. Namun terkadang, wajib pajak belum memahami benar bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik ini, termasuk bagi wajib pajak badan cabang.

KP2KP Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat lantas memberikan konsultasi kepada wajib pajak tentang serba-serbi sertifikat elektronik ini. Penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyampaikan wajib pajak badan cabang yang ingin memperoleh sertifikat elektronik wajib memenuhi sejumlah syarat.

"Hal ini diatur dalam PER-04/PJ/2020," ujar Ahmad dilansir pajak.go.id, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sejumlah syarat yang diperlukan antara lain mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, menyiapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus (bagi WNI), menyiapkan salinan paspor atau NPWP Pengurus (bagi WNA), serta menyiapkan salinan akta atau dokumen pendirian cabang dan perubahannya yang diajukan oleh pimpinan cabang yang terdaftar di aplikasi e-Registration.

"Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dikirim secara elektronik melalui email KPP," kata Ahmad.

Pengajuan sertifikat elektronik lewat email bisa dilakukan wajib pajak badan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam format scan. Wajib pajak juga perlu melampirkan swafoto untuk keperluan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak melalui Proof Of Record Ownership (PORO) untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah pimpinan cabang wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebagai informasi, selain untuk membuat e-faktur, sertifikat elektronik juga dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Sertifikat elektronik dipakai untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP), pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot), dan pengajuan surat keberatan secara elektronik.

Kemudian, sertifikat elektronik juga berguna untuk pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik, serta layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya