KPP PRATAMA PAREPARE

WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:30 WIB
WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengunjungi lokasi usaha baru berupa perdagangan retail besar di Kabupaten Pinrang guna menggali potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Parepare Nurmiati Saleh menyebut kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan, dan dilakukan bukan dalam kegiatan usaha maka dikenai PPN KMS.

“Karena bangunan yang dibangun nanti adalah toko swalayan retail dan bukan usaha konstruksi maka atas pembangunan [minimal luas bangunan 200 meter] tersebut dikenai PPN KMS,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Nurmiati menjelaskan bangunan baru atau perluasan bangunan akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila dijual kembali. Artinya, bangunan tersebut mengalami pertambahan nilai saat dijual kembali sehingga wajib menyetorkan PPN KMS.

Dia menambahkan DPP PPN KMS sebesar 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan. Setelah itu, DPP dikalikan dengan tarif umum PPN sebesar 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Apabila disederhanakan maka PPN KMS memiliki tarif 2,2% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Dia juga berharap pelaksanaan penggalian potensi PPN KMS di wilayah Kabupaten Pinrang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat atas PPN KMS, sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan PPN KMS ini.

Sementara itu, Dominggus selaku perwakilan wajib pajak mengapresiasi penjelasan yang diberikan AR. Menurutnya, wajib pajak siap kooperatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dalam hal ini penyetoran PPN KMS.

“Terima kasih atas penjelasannya, akan kami teruskan kepada tim keuangan perusahaan sehingga dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai