KEBIJAKAN PAJAK

WP Badan PP 23 Gunakan Tarif PPh Umum Mulai Tahun Depan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 18:30 WIB
WP Badan PP 23 Gunakan Tarif PPh Umum Mulai Tahun Depan, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews— Ditjen Pajak meyakini wajib pajak badan UMKM perseroan terbatas yang menerapkan PPh final UMKM—sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018—sejak 2018 sudah siap membayar PPh dengan tarif umum pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak badan berbentuk PT dipastikan siap membayar PPh dengan skema umum mengingat PT wajib menyelenggarakan pembukuan.

"Jadi, periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Yoga, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-10/PJ.09/2020, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan skema PPh final UMKM bagi wajib badan berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak PP 23/2018 sejak 2018.

Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma yang terdaftar menerapkan PPh final UMKM sejak 2018, ketiga jenis wajib pajak badan tersebut masih bisa menerapkan PPh final UMKM hingga 2021.

Di sisi lain, wajib pajak badan UMKM yang tidak lagi dapat menerapkan PPh final UMKM sesungguhnya dapat menggunakan skema lain. Berdasarkan pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar bisa menikmati tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku umum.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Dengan kata lain, apabila tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 25% maka tarif PPh Badan yang dibebankan kepada UMKM menjadi hanya 12,5%. "Silahkan dimanfaatkan fasilitas yang ada seperti itu," ujar Yoga.

Contoh, wajib pajak badan memiliki peredaran bruto setahun sebesar Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta. Dengan asumsi tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 25% maka PPh terutangnya sebesar Rp62,5 juta (12,5% x Rp500 juta). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak