ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Tarif PPh Final 0,5% Tapi 'Salah Setor', Ini Solusi DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Maret 2022 | 17.47 WIB
WP Badan Pakai Tarif PPh Final 0,5% Tapi 'Salah Setor', Ini Solusi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang baru saja tardaftar, dalam bentuk CV misalnya, secara otomatis menggunakan tarif PPh final 0,5% seperti yang tertuang dalam PP 23/2018. 

Namun, wajib pajak badan bisa saja memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh. Dengan begitu maka wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diperinci pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajib pajak yang memilih membayar PPh sesuai ketentuan umum, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh.

Lantas bagaimana apabila wajib pajak 'salah setor'? Seperti yang dialami oleh seorang wajib pajak yang menyampaikan unek-uneknya melalui Twitter dengan me-mention akun Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak. 

Si pemilik akun mengaku sudah telanjur membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP 23/2018. Namun, wajib pajak tersebut sebenarnya memilih tarif umum untuk memenuhi kewajiban pajaknya saat mendaftarkan CV-nya.

"Kalau misal kita sudah bayar tarif final 0,5% tapi ternyata awal waktu ajukan NPWP centang tarif umum, bagaimana ya? Apa bisa dilakukan perubahan untuk bisa memilih dikenai tarif final PP 23?" tanya seorang warganet tersebut, Rabu (9/3/2022).

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa wajib pajak menggunakan tarif normal atau PPh final 0,5% ditentukan saat melakukan pendaftaran NPWP. Apabila wajib pajak sudah memilih menggunakan tarif umum, ujar otoritas, maka terhadapnya tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final PP 23/2018. 

Terkait salah setor yang dilakukan, DJP menawarkan 2 alternatif yang dapat dilakukan wajib pajak yaitu mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK/03/2015.

"Namun, terkait permohonan Pbk tersebut silakan Saudara konfirmasikan terlebih dahulu ke KPP terdaftar (KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan) mengenai bisa atau tidaknya," tulis DJP. 

Jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% secara spesifik diatur dalam PP 23/2018. Penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.