UNI EMIRAT ARAB

WP Badan di Negara Ini Diberi Waktu 9 Bulan untuk Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 13:00 WIB
WP Badan di Negara Ini Diberi Waktu 9 Bulan untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Wajib pajak di Uni Emirat Arab bakal memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan SPT Tahunan dan membayar pajak setelah berakhirnya tahun pajak.

Ketentuan PPh badan di Uni Emirat Arab memberikan waktu selama 9 bulan kepada wajib pajak badan untuk menyiapkan SPT Tahunan dan menyampaikannya kepada otoritas pajak, Federal Tax Authority (FTA).

"Wajib pajak dengan tahun pajak mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 memiliki waktu mulai 1 Juni 2024 hingga 28 Februari 2025 untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak," tulis FTA dikutip dari zawya.com, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang panjang ditetapkan oleh pemerintah guna mendukung kelancaran dari implementasi PPh badan di Uni Emirat Arab serta memberikan waktu kepada wajib pajak untuk bersiap.

Tak hanya itu, wajib pajak di Uni Emirat Arab juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT masa dan membayar angsuran PPh badan setiap bulannya.

Khusus untuk start-up dan usaha kecil, Uni Emirat Arab juga telah menyiapkan skema pelaporan khusus guna mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Bagi wajib pajak yang tergabung dalam grup usaha, regulasi PPh badan di Uni Emirat Arab juga memungkinkan grup tersebut dianggap sebagai single taxable entity dan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara terkonsolidasi.

Sebagai informasi, Uni Emirat Arab resmi memungut PPh badan dengan tarif 9% mulai 1 Juni 2023. Tarif 9% berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Di bawah threshold tersebut, perusahaan dikenai PPh badan 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?