Ilustrasi.
KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas Pajak Denmark mencatat tunggakan pajak dari geng motor dan gangster jalanan mencapai lebih dari 530 juta kroner Denmark atau setara dengan Rp1,2 triliun sejak tahun fiskal 2018.
Menteri Perpajakan Denmark Morten Bodskov mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kerja pengawasan pajak yang ketat. Otoritas pajak menggunakan metode Al Capone atau melacak rekam jejak pembelian mencurigakan dari para anggota geng dalam menemukan nilai tunggakan pajak tersebut.
"Ini [metode Al Capone] adalah alat yang sangat bagus yang kami miliki," katanya dikutip Rabu (21/4/2021).
Otoritas mulai masuk dalam proses pengawasan jika anggota geng mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Pengawasan juga berlaku pada anggota yang tidak melaporkan penghasilan tetapi memiliki gaya hidup mewah.
Pada 2020, tunggakan pajak dari anggota geng motor dan gangster jalanan mencapai 189 juta kroner Denmark. Sejak 2018, pengawasan pajak ekstra bagi anggota geng motor mencapai 7.300 kasus dan 84% di antaranya terindikasi kuat melakukan penipuan pajak.
Bodskov menilai metode Al Capone sangat ampuh dalam penegakan hukum bagi anggota geng motor dan gangster jalanan. Menurutnya, jerat pidana umum mungkin saja bisa dihindari, tapi pemerintah akan menggunakan regulasi hukum pajak untuk mencari dugaan kejahatan ekonomi.
"Ini bertentangan dengan prinsip keadilan saat anggota geng memiliki gaya hidup mewah yang dibiayai dari penipuan dan kejahatan. Penting bagi pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap penipuan semacam ini," ujarnya.
Otoritas akan memperkuat penegakan hukum pajak dengan membentuk dua unit baru. Unit tersebut akan mulai beroperasi pada semester II/2021. Fokus utama unit baru tersebut adalah mendeteksi potensi penipuan pajak melalui mata uang kripto seperti bitcoin.
Seperti dilansir Tax Notes International, dua unit pajak baru tersebut akan diisi oleh 250 orang petugas pajak. Pembentukan unit baru penegakan hukum pajak merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan parlemen pada tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan pajak. (rig)