KEBIJAKAN PAJAK ASIA-PASIFIK

World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 17:00 WIB
World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik agar menerapkan kebijakan pajak yang lebih progresif. Tujuannya, meminimalisasi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan World Bank pada laporannya yang berjudul East Asia and Pacific Economic Update - Long Covid, hingga saat ini penerimaan pajak negara berkembang Asia Timur masih lebih banyak disokong oleh pajak tidak langsung.

"Negara Asia Timur dapat meningkatkan progresivitas pajak melalui peningkatan pemanfaatan pajak langsung seperti PPh badan, PPh orang pribadi, dan pajak kekayaan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Selain meningkatkan progresivitas sistem pajak, World Bank juga mendorong negara-negara Asia Timur untuk menghapuskan belanja-belanja subsidi yang selama ini salah sasaran dan dinikmati oleh mereka yang seharusnya tidak menikmati subsidi tersebut.

Subsidi secara tidak langsung atas barang-barang tertentu perlu dihapuskan karena subsidi tersebut justru lebih dinikmati oleh rumah tangga kaya.

World Bank mencatat penghapusan subsidi yang tidak tepat sasaran seperti subsidi BBM telah berhasil diterapkan di Indonesia melalui reformasi fiskal pada 2015. Berkat reformasi fiskal tersebut, Indonesia memiliki dana yang cukup untuk menyokong belanja infrastruktur, belanja perlindungan sosial, dan belanja kesehatan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Sebagai catatan, risiko peningkatan ketimpangan pada masa yang akan datang tercermin pada perbedaan kinerja perusahaan besar dan perusahaan kecil pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2020, angka penjualan perusahaan besar tercatat terkontraksi 15% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sedangkan angka penjualan usaha mikro dan kecil tercatat terkontraksi hingga 48%. Dengan demikian, rumah tangga yang menggantungkan penghasilannya pada usaha mikro dan kecil berpotensi terperosok ke cekungan kemiskinan.

Bank Dunia juga menggarisbawahi bahw meningkatnya ketimpangan pada hari ini berpotensi memperburuk ketimpangan pada masa yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen