PENERIMAAN PERPAJAKAN

Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 17:40 WIB
Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 masih bisa tercapai meskipun realisasi pada tahun ini lebih rendah dari patokan dalam Perpres 72/2020.

Sri Mulyani mengatakan meskipun realisasi penerimaan perpajakan pada 2021 meleset dari target dalam Perpres 72/2020, usulan target dalam RAPBN 2021 senilai Rp1.481,9 masih berpeluang untuk diamankan. Artinya, pertumbuhan penerimaan perpajakan bisa lebih dari 5,5%.

“Kami memperkiraan penerimaan perpajakan mengalami revisi sedikit ke bawah dibanding Perpres 72/2020. Dengan adanya hal itu, maka berarti penerimaan perpajakan bisa tetap dipatok Rp1.481,9 triliun. Kemungkinan implisit pertumbuhan lebih tinggi dari 5,5%,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Dalam RAPBN 2021, target penerimaan perpajakan diusulkan pemerintah senilai Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Target itu tercatat minus 20,6% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.865,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah pada saat ini tengah mewaspadai risiko shortfall penerimaan perpajakan seiring dengan pelemahan ekonomi yang lebih dalam akibat pandemi virus Corona.

Namun, dia menegaskan pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, baik yang menyangkut organisasi dan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang berbasis data, maupun proses bisnis dan perundang-undangan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain itu, pemerintah juga tetap mencoba menyeimbangkan antara kebijakan dari sisi peningkatan penerimaan perpajakan sekaligus tetap mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif. Pemberian insentif perpajakan tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021.

Insentif yang diberikan yakni percepatan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN), insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pajak ditanggung pemerintah (DTP), serta tax holiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu. Insentif perpajakan tersebut senilai Rp20,4 triliun.

"Insentif perpajakan tetap diberikan meski lebih selektif. Beberapa dukungan insentif untuk pembangunan SDM pendidikan, kesehatan, dan penguatan sektor strategis melalui berbagai revisi dari Undang-undang Perpajakan yang diharapkan bisa berikan suasana investasi lebih positif," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak