KEPABEANAN

Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:00 WIB
Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya hingga kini masih menerima aduan tentang modus penipuan pada belanja online. Menurutnya, penipuan pada belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

"Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Hatta mengatakan data contact center yang dirilis pada Mei 2022 menunjukkan total pengaduan yang masuk mencapai 644 pengaduan atau turun 1,98% dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 657 pengaduan. Khusus pengaduan dengan modus belanja online ada 326 kasus per April 2022. Angka tersebut justru meningkat 3,2% dari bulan sebelumnya sebanyak 316 kasus.

Menurutnya, kemudahan transaksi dalam belanja online sering dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembelinya. Oleh karena itu, calon pembeli perlu lebih berhati-hati ketika akan bertransaksi secara online.

Hatta menjelaskan DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang secara langsung terkait dengan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pasalnya, seluruh pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada ketika mendapat informasi tentang barang yang dibeli dari luar negeri tetapi tertahan di DJBC. Dalam kondisi ini, masyarakat perlu segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Hatta kemudian menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

Berdasarkan konfirmasi penipuan yang diterima DJBC pada April 2022, kerugian material masyarakat yang digagalkan mencapai Rp1,11 miliar dan US$3.320. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan