KEPABEANAN

Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:00 WIB
Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya hingga kini masih menerima aduan tentang modus penipuan pada belanja online. Menurutnya, penipuan pada belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

"Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Hatta mengatakan data contact center yang dirilis pada Mei 2022 menunjukkan total pengaduan yang masuk mencapai 644 pengaduan atau turun 1,98% dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 657 pengaduan. Khusus pengaduan dengan modus belanja online ada 326 kasus per April 2022. Angka tersebut justru meningkat 3,2% dari bulan sebelumnya sebanyak 316 kasus.

Menurutnya, kemudahan transaksi dalam belanja online sering dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembelinya. Oleh karena itu, calon pembeli perlu lebih berhati-hati ketika akan bertransaksi secara online.

Hatta menjelaskan DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang secara langsung terkait dengan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pasalnya, seluruh pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada ketika mendapat informasi tentang barang yang dibeli dari luar negeri tetapi tertahan di DJBC. Dalam kondisi ini, masyarakat perlu segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Hatta kemudian menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

Berdasarkan konfirmasi penipuan yang diterima DJBC pada April 2022, kerugian material masyarakat yang digagalkan mencapai Rp1,11 miliar dan US$3.320. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024