PERDAGANGAN BERJANGKA

Waspada Marketing Investasi yang Cuma Fokus ke Keuntungan Tanpa Risiko

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:15 WIB
Waspada Marketing Investasi yang Cuma Fokus ke Keuntungan Tanpa Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar lebih cermat dalam memilih instrumen investasi, khususnya bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan selama ini pelaku PBK sering kali hanya fokus mempromosikan keuntungan-keuntungan yang bisa didapat investor. Sayangnya, pelaku PBK kurang menyosialisasikan mengenai risiko yang juga membayangi investor.

"Kita perlu menggaungkan PBK yang legal supaya lebih dikenal. Yang sering diutarakan dalam marketing PBK adalah keuntungan semata, tidak pada risiko," kata Tongam dilansir laman resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komodit (Bappebti), Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Tongam mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah poin sebelum bertransaksi di bidang PBK, termasuk dengan mempelajari latar belakang perusahaan PBK. Perusahaan yang menawarkan produk PBK harus legal dan berizin dari Bappebti.

Masyarakat perlu memahami, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak berizin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Didid mengatakan regulator tidak akan memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terhadap perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Selain itu, calon investor juga perlu mempelajari aspek risiko yang bisa dialami dalam proses transaksi PBK.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK juga diimbau memastikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat di luar batas kewajaran.

Profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK bisa dicek melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan